Korea Selatan adalah salah satu negara yang tanggap dalam kasus kekerasan anak. Sebuah studi banding yang dilakukan Sekretaris Jenderal Satgas Perlindungan Anak, Ena Nurjanah pun memberikan hasil yang cukup mencengangkan.
Dengan maraknya kasus kekerasan dan penelantaran anak, penanganan kasus di Indonesia masih sangat jauh ketinggalan dibanding negeri Ginseng tersebut. Komitmen mereka dalam menjaga anak bangsa patut diacungi jempol.
"Saya lupa tepatnya kasus apa, kekerasan pada anak atau kasus kekerasan seksual anak, itu jumlahnya hanya 15. Saya saja sampai kaget," kata Ena melansir CNN.
Yang lebih mengejutkan, ternyata Undang-Undang Perlindungan Anak di Korea Selatan baru diterapkan tahun 2014. Dan mampu menangani kasus sebesar 43.1%. Hal ini karena banyaknya dukungan dan komitmen dari pemerintah maupun masyarakat.
Mengutip kata-kata Ena, Korea Selatan telah mendirikan 51 child protection center dan akan menjadi ratusan di tahun depan. Sistem pengaduannya pun terorganisasi dengan baik. Lembaga perlindungan anak tersebut berkorelasi langsung dengan polisi sehingga bisa ditangani hukum secara langsung.
Tapi bukan berarti perjalanan Korea Selatan dalam menangani kekerasan terhadap anak berjalan mulus. Tindakan tanggap itu memiliki titik balik jauh sebelum 2014, di mana mereka memiliki riwayat panjang kekerasan terhadap anak hingga ada yang meninggal dunia.
Namun kebangkitan dan revolusi hukum Korea Selatan terhadap perlindungan anak sangat pesat dan patut menjadi pembelajaran untuk Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar