Kementerian Kebudayaan, Olahraga dan Parisiwata Korea mengumumkan akan mengesahkan peraturan terbaru untuk penjualan musik di Korea pada 3 Maret 2016 silam. Peraturan tersebut ialah untuk tidak membeli atau menjual album maupun single digital dalam jumlah besar atau yang disebut dengan sajaegi .
Menurut legislasi promosi industri musik, hal tersebut bermula dari kekhawatiran pemerintah akan penggemar atau kelompok yang membeli musik dalam jumlah besar. Penjualan maupun pembelian musik dalam jumlah besar dianggap hanya untuk memberi keuntungan bagi perusahaan.
Hal ini sempat menimbulkan berbagai kekhawatiran oleh masyarakat karena akan sulit untuk diterapkan. Pemerintah akan sulit untuk membedakan mana kelompok yang memang ingin membeli musik tersebut atau kelompok yang hanya membeli musik itu untuk keuntungan perusahaan demi mempromosikan artisnya.
Menanggapi kebingungan tersebut, pemerintah Korea sudah menyiapkan jawabannya. Juru bicara dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata mengungkapkan kalau akan ada diskusi lebih lanjut untuk penerapan peraturan itu. "Pemerintah akan bekerja sama dengan perwakilan dari industri musik untuk mengatur pedoman demi penerapan hukum tersebut sampai berlaku," ungkap wakil Departemen Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata.
"Kami akan melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa hukum dapat ditegakkan sesuai dengan proses diskusi lebih lanjut untuk menghindari peraturan yang berlebihan."
0 komentar:
Posting Komentar